PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Penyuluh Agama Islam wajib dimiliki
bagi seorang kelompok sasaran atau kelompok binaan. Kaitannya adalah untuk
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan berdasarkan keputusan Menteri Koordinator
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 54 tahun 1999
tentang jabatan fungsional Penyuluh Agama dan angka kreditnya. Kelompok sasaran
adalah kelompok yang didasarkan atas wilayah dan jamaahnya yang sifatnya
sementara. Sedangkan kelompok binaan sifatnya relatif lebih lama.
Sebagai salah satu unsur pokok dalam
kegiatan bimbingan dan penyuluhan adalah adanya kelompok sasaran atau kelompok
binaan yang berada di bawah lingkungan kerja atau wilayah kerja penyuluh agama
islam.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian kelompok sasaran ?
2.
Bagaimana
pemetaan kelompok sasaran ?
3.
Bagaimanakah
pembentukan kelompok sasaran ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KELOMPOK SASARAN
Kelompok Sasaran adalah bagian tidak terlepaskan atau tidak
terpisahkan dari pencapaian tujuan bimbingan dan penyuluhan pada masyarakat
yang dilakukan oleh penyuluh agama. Kelompok sasaran menurut sudut pandang
tugas seorang penyuluh agama itu harus ada, karena tanpa kelompok sasaran
seorang penyuluh agama dalam melaksanakan tugas tanpa target dan tujuan yang
jelas sehingga apa yang telah dilaksanakan tidak akan membawakan hasil yang
telah di tetapkan.
Kelompok sasaran berdasarkan kenyataan di tengah masyarakat ada
yang sudah terbentuk dan ada pula yang belum terbentuk, bagi kelompok sasaran
yang sudah terbentuk akan memudahkan seorang penyuluh agama memberikan bimbingan
dan penyuluhan, tetapi apabila kelompok sasaran tersebut sudah ada pengelolanya
atau penyuluhnya, maka perlu dibentuk kelompok sasaran yang lain.
Dalam hal pembentukan kelompok sasaran yang baru untuk pelaksanaan
tugas-tugas bimbingan dan penyuluhan perlu adanya pedoman pembentukan kelompok
sasaran Penyuluh Agama Islam.
Sehingga kelompok yang telah dibentuk akan dapat berlangsung
relatif lama keberadaannya. Hal ini juga akan dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat yang selama ini
belum tetsentuh pendidikan agama.
B.
PEMETAAN
KELOMPOK SASARAN
a.
Corak dan Ciri Masyarakat
Ahmaad Watian pratiknya
menggambarkan corak dan ciri-ciri masyarakat yang akan berkembang di masa
sekarang dan masa yang akan datang adalah.
1.
Terjadinya
teknologisasi kehidupan sebagai akibat adanya loncatan revolusi di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Masyarakat teknologi yang terbentuk di tandai dengan
adanya pembakuan kerja dan perubahan nilai, yaitu makin dominannnya
pertimbangan efisiensi dan produktifitas dalam berbagai segi kehidupan .
2.
Kecenderungan
perilaku masyarakat yang semakin fungsional. Dalam masyarakat seperti ini
hubungan sosial hanya di lihat dari sudut kegunaan dan kepentingan semata.
3.
Masyarakat
padat informasi. Dalam masyarakat padat informasi, keberadaan sseorang sangat
di tentukan oleh beberapa banyak dan sejauh mana ia menguasai informasi.
4.
Kehidupan
yang semakin sistemik dan terbuka, yakni masyarakat yang sepenuhnya berjalan
dan di atur oleh sistem yang terbuka (open system).
Pemetaan kelompok sasaran penyuluh
agama Islam merupakan langkah yang penting untuk memudahkan dalam memilih
metode pendekatan dan menentukan materi bimbingan atau penyuluhan yang relevan
sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran. Dalam melalukan pemetaan kelompok
sasaran penyuluhan agama Islam, ada beberapa hal pokok yang menjadi tolak ukur
dan kerangka analisis yaitu,
a.
Kelompok
masyarakat dilihat dari tingkatan sosial ekonominya
b.
Kelompok
masyarakat dilihat dari tingkatan pendidikan dan pengetahuannya
c.
Kelompok
masyarakat dilihat dari statusnya
d.
Kelompok
masyarakat dilihat dari segi wilayah atau geografis dan profesinnya.
b.
Kelompok Sasaran
Berdasarkan empat tolak ukur diatas
sasaran penyuluhan agama islam dalam masyarakat Indonesia kontemporer terdiri
dari:
1.
Kelompok
sasaran masyarakat umum
2.
Masyarakat
perkotaan
3.
Kelompok
sasaran masyarakat khusus
c.
Ciri-ciri Kelompok Sasaran dan Kelompok Binaan
Dalam pelaksanaan kegiatan
oprasional penyuluh agama islam sebagaimana telah diatur dalam Panduan tugas
penyuluh agama, setiap penyuluh agama berhubungan secara langsung dengan obyek
sasaran yaitu :
1.
Kelompok
sasaran, adalah kelompok atau anggota masyarakat yang berada dalam suatu
wilayah kerja seorang pemeluk agama. Kelompok sasaran ini mempunyai ciri-ciri
antara lain :
a.
Jama’ah
yang tidak terdaftar sehigga tiap kali ada kegiatan bimbingan atau penyuluhan
selalu berubah-ubah baik dalam jumlah maupun individu yang hadir.
b.
Tidak
terstuktur, maksudnya adalah tidak ada struktur organisasinya baik yang
sifatnya sederhana maupun rapi.
c.
Bersifat
sementara, adalah pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan apabila
dipandang sangat mendesak dan penting.
d.
Tidak
terjadwal.
2.
Kelompok
binaan, adalah kelompok atau anggota masyarakat yang berada dalam kelompok
sasaran yang secara sengaja mengelompokkan atau dikelompokkan oleh penyuluh
agama dan menjadi sasaran bimbingan
penyuluh agama secara kontinyu dan terencana. Kelompok ini memiliki ciri-ciri
antara lain sebagai berikut :
a.
Memiliki
program pembinaan yang terarah dan sistematis
b.
Terstruktur,
yaitu mempunyai organisasi, walaupun organisasinya sangat sederhana, tetapi
kelompok ini memiliki sekurang-kurangnya ketua atau koordinator atau kyai atau
guru ngaji, dll.
c.
Kegiatan
bersifat kontinyu.
d.
Memiliki
jangka waktu yang relatif lama.
C.
PEMBENTUKAN
KELOMPOK SASARAN
Pembentukan kelompok sasaran yang
dimaksud adalah pembentukan kelompok sasaran yang diarahkan ke kelompok binaan
yaitu bagaimana membentuk suatu kelompok binaan yang terdapat dalam kelompok
sasaran.
Tahapan-tahapan yang perlu
diperhatikan oleh setiap penyuluh agama Islam dalam membentuk kelompok binaan
sebagai berikut :
a.
Tahap
Persiapan
Penyuluh agama terlebih dahulu mengadakan observasi atau studi
lapangan di lingkungan masyarakat yang menjadi obyek sasaran penyuluhan agama
Islam. Selanjutnya penyuluh agama mengumpulkan data dan informasi yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat yang menjadi obyek sasaran penyuluhan.
Setelah data dan informasi terkumpul dan dipelajari secara cermat maka penyuluh
agama melakukan langkah pendekatan personal kepada unsure masyarakat yang
memiliki pengaruh di lingkungannya.
b.
Tahap
Pembentukan
Dalam langkah pembentukan, penyuluh agama Islam dapat membuat suatu
kelompok seperti kelompok pengajian pemuda dimulai dengan menetapkan susunan
pengurus, nama kelompok pengajian, tempat dan frekuensi kegiatan, dan dukungan
pendanaan. Kelompok pengajian pemuda yang baru itu dibentuk bukan karena
bersifat sementara, tetapi dirancang dan dibina untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
c.
Tahap
konsolidasi
Setelah kelompok pengajian pemuda resmi terbentuk, maka penyuluh
agama memfasilitasi penyusunan agenda kegiatan, pemilihan tema pengajian yang
sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta, serta intervarisasi anggota
pengajian. Dalam rangka konsolidasi maka keberadaan kelompok pengajian pemuda
perlu disosialisasikan dan dikomunikasikan sejak dini kepada segenap unsur dan
lapisan masyarakat agar mereka member support (dukungan).
d.
Tahap
memulai kegiatan
Pada
waktu memulai kegiatan pengajian (kegiatan perdana) penyuluh agama harus
berupaya untuk memperkenalkan eksistensi kelompok pengajian tersebut di
lingkungan masyarakat setempat. Penyuluh agama harus memberi semangat,
motivasi, dan empati kepada seluruh anggota kelompok sasaran (binaan tetapnya)
sehingga mereka selalu mengikuti setiap kegiatan pengajian dengan penuh minat.
BAB III
PENUTUP
I.
SIMPULAN
Kelompok sasaran adalah obyek yang harus dimiliki oleh seorang
penyuluh agama Islam dalam melaksanakan tugas-tugas bimbingan atau penyuluhan
kepada masyarakat.
Kelompok sasaran adalah obyek penyuluhan yang didasarkan atas suatu
wilayah administrasi kependudukan. Sedangkan kelompok binaan adalah obyek
penyuluhan yang didasarkan atas suatu kelompok tertentu yang berada dalam suatu
wilayah sasaran. Kelompok sasaran memiliki corak dan ciri-ciri terterntu,
begitu pula dengan kelompok binaan yang mempunyai ciri-ciri yang berkebalikan
dengan kelompok sasaran.
II.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun,
dengan terselasainya penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Kami juga
mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini ada kekurangan atau kesalahan,
karena manusia tidak luput dari kesalahan, dan kami juga memohon partisipasi
dari pembaca untuk mengkritik serta memberi saran, sehingga kedepannya dapat
menyusun makalah lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Pranowo,M Bambang,dkk.2002.Pedoman
Pembentukan Kelompok Sasaran Penyuluh Agama Islam.Departemen Agama RI.
0 komentar:
Posting Komentar